Rivan Arief's

Mahasiswa Gunadarma

CYBER CRIME

Leave a Comment
CONTOH KASUS CYBER CRIME
  1. Kasus dibobolnya situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), http://tnp.kpu.go.id, saat perhitungan hasil suara Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2004. Pelakunya,Dani Firmansyah, meng-hack melalui salah satu komputer di PT. Danareksa dengan IP. 202.158.10.117.12 Dani Firmansyah berhasil membobol sistem KPU saat itu dan berhasil men-deface halaman situs dengan mengganti nama-nama partai menjadi partai kolor ijo , partai cucak rowo dan lain sebagainya.Kasus itu kemudian ditangani Polda Metro Jaya, Dani Firmansyah dikenakan pasal 22 , pasal 38 , pasal 50 UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi danpasal 406 KUHAP. Ancaman hukumannya, penjara selama-lamanya enam tahun dan denda sebesar-besarnya Rp. 600 juta. Hacking yang dilakukan Dani Firmansyah tersebut bersifat transnasional.Walaupun pelaku dan alat yang digunakan berada di wilayah yurisdiksi Negara Indonesia, ada unsur yurisdiksi negara lain dalam kegiatannya. Yaitu Dani menggunakan Ip proxy anonymous asal Thailand 208.147.1.1 untuk  tujuan penyesatan atau mengelabui aparat hukum.
  2. Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computernetwork yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
    Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
    Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
  3. Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
    Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
    Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.


    Sumber :https://seputarinfo2017.wordpress.com/contoh-kasus-cybercrime/
      http://eptik133b25.blogspot.com/2014/12/contoh-kasus-hacker-dan-cracker-beserta.html
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar